
KPU Kota Solok Laksanakan Bimtek Tantungsura PPK dan PPS
Solok, kpu.go.id- Menghadapi Pemilu Legislatif 2014 yang semakin dekat, Komisi Pemilihan Umum Kota Solok menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bertempat di Meeting Room Restoran Rama Delima, Senin (24/3).
Bimtek diikuti oleh Ketua dan Anggota PPK dan PPS se-Kota Solok. Sementara itu, dari KPU Kota Solok hadir Ketua KPU Kota Solok Budi Santosa, Anggota KPU Kota Solok Asraf Danil Handhika (Divisi Teknis), Ilham Eka Putra (Divisi Hukum), Jonnedi (Divisi Logistik), dan Maqomam Mahmuda (Divisi Sosialisasi) beserta Sekretaris KPU dan Staf Sekretariat KPU Kota Solok.
Bimtek diikuti oleh Ketua dan Anggota PPK dan PPS se-Kota Solok. Sementara itu, dari KPU Kota Solok hadir Ketua KPU Kota Solok Budi Santosa, Anggota KPU Kota Solok Asraf Danil Handhika (Divisi Teknis), Ilham Eka Putra (Divisi Hukum), Jonnedi (Divisi Logistik), dan Maqomam Mahmuda (Divisi Sosialisasi) beserta Sekretaris KPU dan Staf Sekretariat KPU Kota Solok.
Ketua KPU Kota Solok, Budi Santosa dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan bimtek yang dilaksanakan merupakan rangkaian bimtek secara berjenjang didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2013 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota oleh PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU.
Tujuan bimtek ini untuk memastikan kepada para penyelenggara pemilu dalam rangka memberikan pemahaman bersama, baik di tingkat PPK, dan PPS yang berkenaan dengan tata cara pemungutan, penghitungan, serta rekapitulasi hasil perolehan suara oleh calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Berbagai metode digunakan dalam bimtek, seperti ceramah, diskusi, dan simulasi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS, serta rekapitulasi hasil perolehan suara. Hasil simulasi ini diharapkan dapat memberikan informasi dan pemahaman kepada PPK dan PPS sehingga mereka dapat mengaplikasikannya pada saat pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil perolehan suara.
“Pemilu 2014 berbeda dengan pemilu sebelumnya terutama dalam hal penilaian posisi pencoblosan yang menentukan suara sah dan tidak sah. Jika pada pemilu sebelumnya hanya boleh mencoblos satu kali, tetapi pada pemilu 2014, pemilih yang mencoblos tanda gambar, nama caleg, dan nomor urut caleg maka suaranya dinyatakan sah asalkan tanda coblosnya ditujukan secara tegas”, ujar Asraf Danil Handhika, Divisi Teknis KPU Kota Solok. (khori/red. FOTOKPU/khori/hupmas)
Bagikan:
Telah dilihat 15,972 kali